BITUNG - Pembangunan Zona Integritas menjadi satu kewajiban Jajaran Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, dimana tujuan Pembangunannya adalah untuk peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik.
Sehingga karena itu dalam membangun zona Integritas, dan sebagai komitmen seluruh jajaran dan Pejabat Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bitung dipimpin Kalapas Syukron Hamdani tandatangani Nota Kesepahaman bersama di Auka Lapas Bitung, Selasa (24/01/2023).
Menurut Kalapas, Bahwa Zona Integritas sendiri adalah predikat yang diberikan kepada instansi Pemerintah yang dipimpin dan jajarannya mempunyai komitmen dalam mewujudkan wilayah bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani(WBBM)
" Ini Sebagai langkah awal pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bitung Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara dengan melaksanakan pencanangan dan penandatanganan komitmen bersama." Tandasnya. (AH)