BITUNG - Sat Narkoba Polres Bitung dipimpin Kasat Narkoba IPTU Irwan Tarigan SH bersama KBO dan Tim Opsnal berhasil amankan 2 orang terduga pengedar obat keras jenis Ifarsyl di dua lokasi berbeda di kota Bitung. Kamis (05/09/2024).
Lelaki NI (25) alias Nandito diamankan saat akan mengambil paket obat bebas terbatas tersebut di kantor salah satu jasa pengiriman ekspres di wilayah Manembo-nembo bawah Kecamatan Matuari Bitung
" Lelaki NI alias Nandito, diamankan Tim Opsnal Sat Nakoba di depan kantor pengiriman Jasa Ninja Ekspres pada pukul 18-00 wita, ” ungkap Kasie Humus Polres Bitung Iptu Natip Anggai dalam keterangannya
Saat dilakukan Interogasi lelaki NI mengatakan bahwa dia akan menjemput paket pesanannya namun tidak ada. Dan mengatakan bahwa paket yang ia pesan berada di pengiriman jasa JNT.
Tim kemudian langsung menuju kantor pengiriman jasa JNT yang berada di Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.
Sesampainya di jasa pengiriman JNT di Pateten, pelaku NI Nandito langsung mengambil 2 paket terbungkus lakban plastik hitam sesuai pesanan miliknya dengan Nomor resi pengirim dari aplikasi Lazada dengan pembayaran COD seharga Rp.1.040.000.
Dari hasil pemeriksaan paket kiriman oleh petugas kepada pelaku di TKP, Nandito mengakui bahwa 2 paket tersebut berisikan 1000 butir Ifarsyl yang masing-masing 5 dus kemasan, untuk siap diedarkan di wilayah seputaran Kakenturan dengan harga Rp. 20.000, - per strip.
Saat di interogasi, Nandito membeberkan bahwa dirinya tidak beroperasi sendirian. tetapi mempunyai rekan berinisial AKN (19) alias Haliq yang juga turut mengedarkan obat keras tersebut.
" Berdasarkan Informasi tersebut. Tim Satres Narkoba gerak cepat dan berhasil mengamankan AKN di kediamannya di Kakenturan Dua Kecamatan Maesa pada pukul 18-00 Wita." Terang Anggai
Saat penggeledahan yang disaksikan ibu Rosita Tumayahu Ketua RT-007 Lk.1 ibu Risita, Tim pun berhasil menemukan 7 strip obat Ifarsyl di dalam helm AKN, dan 10 strip lainnya di belakang sofa yang telah disembunyikan AKN dengan sangat rapi.
" AKN tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa temuan polisi atas Ifarsyl di rumahnya itu adalah barang dagangannya." Kata Kasie humas
Dari hasil operasi, Tim Satres Narkoba Polres Bitung berhasil sita barang bukti sebanyak 1.170 butir Ifarsyl beserta HP Redmi 13C warna hitam milik NI.
" Barang bukti bersama kedua terduga pelaku NI dan AKN di amankan di Mako Polres Bitung." Tutupnya
Dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Irwan Tarigan SH membenarkan adanya pengungkapan dan penangkapan kedua pelaku pengedaran obat bebas terbatas Jenis Ifarsyl tersebut,
" Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan sedang dilakukan pendalaman pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut." Jelasnya. (***)