BITUNG - Salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).Bertempat di pondok besukan, rabu (05/04/2023).
Sidangi dipimpin langsung Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan Lucky F. Gerungan dan diikuti oleh anggota TPP yang terdiri dari Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP) Untung A. Zakaria, Kasubsi Perawatan Michael Mentu, Kepala Sub Seksi Registrasi Bimbingan Kemasyarakatan (Kasubsi Regbimkemas) Christofer Lewerissa Kepala Sub Seksi Kegiatan Kerja (Kasubsi Giatja) Septiano Sidabutar dan staf pembinaan.
Hasil sidang menyatakan bahwa WBP dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan hak integrasi asimiliasi dirumah karena dinilai sudah mengikuti program pembinaan serta berkelakuan baik.
Hal tersebut dibuktikan dengan hasil pengamatan Ka.KPLP dan Jajaran pembinaan sebagai bidang yang berhadapan langsung dengan para WBP.
Lucky menyampaikan Adapun WBP yang mengikuti sidang ialah mereka yang sedang dalam pengurusan Asimilasi rumah. dimana seluruh pengurusan hak integrasi sama sekali tidak dipungut biaya.
"Asimilasi dirumah bukan berarti bebas saudara masih dalam pengawasan kami sampai dengan selesai masa penahanan, ketika saudara berulah maka kami akan menjemput kembali saudara, " tegasnya (Ah)