MANADO, - Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan Satreskrim Polres Bitung berhasil menangkap dua tersangka baru dalam peristiwa bentrokan dua kelompok yang terjadi di Kota Bitung pada Sabtu (25/11/2023) lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian melalui press conference di kantor Polres Bitung, Senin (27/11/2023) malam.
"Kami akan meng-update penambahan jumlah tersangka. Dari tujuh tersangka sebelumnya yang sudah diamankan, sampai (Senin) malam ini bertambah lagi dua tersangka yaitu, OK dan IG. Tersangka tersebut diduga sebagai pelaku di TKP 1 dengan korban atas nama Anto, " ujarnya didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan.
Sehingga, lanjut Kombes Pol Iis Kristian, tersangka yang diamankan hingga Senin malam berjumlah sembilan orang.
"Sehingga dari penambahan dua tersangka, sampai (Senin) malam ini keseluruhan tersangka yang sudah diamankan yang semula tujuh tersangka, menjadi sembilan tersangka, " jelasnya.
Sementara itu Dirreskrimum mengatakan, penambahan dua tersangka ini dilakukan melalui penangkapan di lokasi berbeda.
"Penangkapan pertama (tersangka OK), di Kota Tomohon. Untuk tersangka yang kedua (IG) ditangkap di Kabupaten Minahasa Utara, " terangnya di depan para awak media.
Ditambahkannya, kedua tersangka tersebut selain menganiaya korban juga melakukan pengrusakan mobil ambulance.
"Perlu diketahui juga bahwa, dua tersangka ini mereka melakukan penganiayaan termasuk merusak kendaraan ambulance di TKP 1, " ucap Kombes Pol Gani Siahaan.
Pihaknya mengimbau kepada para pelaku yang masih belum tertangkap agar menyerahkan diri.
"Kami nengimbau kepada para pelaku yang masih belum tertangkap, kami akan melakukan pengejaran terus sampai semua pelaku di dua TKP ini akan terungkap. Lebih baik menyerahkan diri, itu lebih baik, " tutup Kombes Pol Siahaan.
Di penghujung press conference, Kabid Humas turut mengimbau masyarakat agar mempercayakan penanganan kejadian kepada aparat keamanan.
"Kami mengimbau, percayakan penanganan peristiwa di Kota Bitung ini kepada aparat keamanan. Jangan melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, " pungkas Kombes Pol Iis Kristian. (***)
Humas Polda Sulut