BITUNG - Kepolisian Resort (Polres) Bitung, gelar Konfrensi Pers Penganiayaan menggunakan senjata tajam, atas pelaku Inisial J (15) yang menyebabkan kematian seorang lelaki RR (17).
Di pimpin Kasat Reskrim AKP Marselus Yugo SIK didampingi Kasubag Humas Polres IPDA Iwan Setia Budi, konfrensi Pers di gelar di ruang Endha Dharmalaksa Polres Bitung, selasa (27/12/2022).
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Kasat Reskrim Marselus Yugo menjelaskan bahwa tempat kejadian perkara di belakang Pasar Rakyat Kelurahan Pateten Satu Kecamatan Aertambaga kota Bitung, pada Senin 26 Desember 2022 sekitar pukul 03-30 Wita. Adapun Modus Pelaku adalah sakit hati karena korban membuang kata-kata kotor (korban Memaki Pelaku)
Dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1059/XII/2022/SPKT/ Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara/ Tanggal 26 Desember 2022 Pelapor Rais Rauf ((40) Warga Pateten Satu Kecamatan Aertambaga kota Bitung.
Adapun Kronologis kejadiannya; Bahwa Pelaku (J) dan korban (RR) awalnya duduk bersama dengan beberapa temannya, dan mengkonsumsi minuman keras kemudian pelaku (J) dan korban (RR) berkumpul sambil menghisap Lem Ehabon.
Berjalan waktu, beberapa menit kemudian pelaku mencabut sebilah pisau dari pinggangnya dan mengertak dan menikam korban, dimana posisi korban sedang duduk dan pelaku posisi berdiri.
Namun hal tersebut dilerai dan oleh saksi Muhamad Danil Samsia (DS), kemudian saksi kembali ketempat duduknya. Dan pelaku sekali lagi mengulangi tindakannya untuk menggertak korban, dan ketiga kalinya pelaku menikam korban mengenak pada bagian dada kanan sebanyak satu kali tikaman.
Dan setelah melakukan penikaman pelaku melarikan diri. Sementara Korban sempat memegang dada menutup luka tikam dengan tangan kirinya dan kemudian terjatuh lalu meninggal dunia
" Pelaku berhasil di amankan di Kompleks Sari Kelapa Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa. Berikut barang bukti ditemukan dalam posisi sedang dipegang pelaku." Ungkap Yugo
Adapun Barang bukti berhasil di amankan, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik, panjang 21½ cm lebar 2 cm dengan satu sisi tajam dan sisi lainnya tumpul ujungnya runcing, dengan gagang terbuat dari tima, dengan sarung pisau terbuat dari kayu dan dililit dengan tali warna hitam terdapat kain warna emas dibalik tali tersebut;
" Pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang – Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Ancaman Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000, (tiga miliar), " tegasYugo. (AH)