MANADO - Proses sesudah sita eksekusi , Tim kuasa hukum Agustince Puasa , Nico Walone SH CLA, Suprianto Tahumang SH dan Allan Belly Bidara SH masuk tahapan Taksasi melalui KJPP (Kantor Jaksa Penilai Publik).
Sisco-Satria Setiawan dan Rekan lakukan identifikasi objek penilaian ke lokasi atas 1 (satu) unit bangunan kantor pemasaran dan 2 (dua) rumah tinggal di Grand Casa De Viola Cluster Valencia nomor C36 dan C37, di GKIC Kairagi Dua Mapanget, Senin )07/08/2023)
Hal itu dilakukan terhadap aset PT WPS (Wenang Permai Sentosa) /AKR Land Development Grand Kawanua Internasional City (GKIC) tersebut, atas putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pihak developer harus membayar kerugian material sejumlah Rp 4, 7 Miliar kepada Agustince Puasa. Akan tetapi hingga sita eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri, developer masih belum ada niat baik untuk mengembalikan kerugian material tersebut.
“Tahapan sita eksekusi yang sudah kami mohonkan waktu lalu dan sudah dilaksanakan, saat ini sudah pada proses taksasi, taksiran nilai objek jaminan , jadi proses ini masih terus berlanjut.” kata Adv. Tahumang.
“Jika sudah keluar hasil dari appraisal , selanjutnya akan masuk tahapan lelang. Ini akibat dari pihak developer PT Wenang Permai Sentosa / AKR Land GKIC tidak tunduk pada putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, ” sambung Bidara, rekan pengacara
Dan appraisal , June Pade mengatakan turun lokasi untuk identifikasi objek penilaian dan kepemilikan.
“Untuk identifikasi objek penilaian dan kepemilikan, satu unit kantor pemasaran dan dua unit rumah tinggal. Sekitar dua Minggu , hasil penilaian sudah bisa didapat.” singkat Appraisal KJJP SISCO.
Diketahui, Agustine Puasa penggugat/terbanding/ termohon kasasi/termohon peninjauan kembali/pemohon eksekusi, adalah pemenang dalam Perkara Nomor : 702 PK/PDT/2022 Jo. Nomor :1730 K/PDT/2021 Jo. Nomor: 150/PDT/2020/PT.Mnd Jo. Nomor : 298/Pdt.G/2019/PN.Mnd.
Sita eksekusi telah dikabulkan, dijalankan dan dibacakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado pada tanggal 10 Mei 2023 , aset berupa 1 (satu) unit bangunan kantor pemasaran di Ruko Grand Kawanua Internasional City dan 2 (dua) unit rumah di Perumahan Grand Casa De Viola Cluster Valensia nomor C36 dan C37, di Kairagi Dua Kecamatan Mapanget.
Perkara sejak tahun 2019 ini , PT Wenang Permai Sentosa/AKR Land Development GKIC telah memasarkan dan menjual bangunan rumah yang tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dalam kata lain menjual dan memasarkan barang ilegal.
Pihak developer memaksakan serah terima kepada konsumen-nya Agustince Puasa, dua unit rumah yang tidak memiliki IMB. Padahal rumah telah dibayar lunas. (AH)