BITUNG - Buat Keonaran dan keributan dengan senjata tajam jenis Tumbak Lelaki AK, (17) di tangkap Tim Resmob Polsek Aertembaga, Minggu (16/02/2025 )
Kejadian yang terjadi Senin 10 Februari 2025, sekitar pukul 04.00 Wita, pelaku yang merupakan warga Pateten III Kec. Aertamabaga ini berhasil diamankan pada Minggu pukul 15-30 Wita di kompleks Pasar Cita Bitung, Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa
Kronologis Kejadian, Saat Anggota Polesk Aertembaga melaksanakan Patroli di pertokoan Ruko Kel. Peteten Dua Kec. Aertembaga Kota Bitung, menemukan
Lelaki AK diamankan, saat anggota Polsek Aetembaga melakukan Patroli di seputaran Pertokoan Ruko Kelurahan Pateten Dua Kec Aertambaga mendapati pelaku AK sedang melakukan keributan menggunakan senjata tajam jenis pisau penusuk (Tumbaka).
Dan langsung mengamankan pisau jenis Tumbaka dari tangan pelaku namun pelaku sempat melarikan diri dan menghilang.
Dan berdasarkan Informasi keberadaan Pelaku di salah satu Cafe di komplek pasar cita Bitung, Tim Resmob minggu 16/02/2025 lakukan pengecekan ke lokasi cafe dimaksud, sekitar pukul 16.30 Wita Tim Resmob Polsek Aertembaga pun berhasil mengamankan pelaku dengan tanpa perlawanan.
Kapolsek Aertembaga IPTU Tuegeh Darus S.Sos membenarkan kejadian tersebut, bahwa kata Kapolsek Tim Opsnal Polsek Aertembaga berhasil mengamankan pelaku.
" Saat ini pelaku dan barang bukti 1 (satu) buah Pisaujenis Tumbaka sudah diamankan di Mapolsek Aertembaga untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, Pelaku melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No.12 tahun 1951, " ungkapnya. (***)