BPN Kota Bitung Bakal Alihkan Sertifikat Analog ke Sertifikat Elektronik, Simak Ulasannya

    BPN Kota Bitung Bakal Alihkan Sertifikat Analog ke Sertifikat Elektronik, Simak Ulasannya
    Kegiatan Sosialisasi Terkait Layanan Sertifikat Elektronik

    BITUNG - Badan Pertanahan kota Bitung kembali berinovasi, siap Menuju Kantor Elektronik sekaligus akan menerapkan Layanan Elektronik bagi Masyarakat pemilik Sertifkat dan pemilik lahan di kota Bitung.

    Pengalihan Sertifikat Analog  ke Sertifikat Elektronik, akan mulai di terapkan dan berlakukan setelah Lounching pada 02 Agustus 2024.

    Hal itu di sampaikan Kepala Pertanahan kota Bitung Budi Tarigan SH. MH dalam kegiatan Sosialisasi bersama para Stackholder terkait, PPAT/S bersama para Insan Pers bertempat di Aula Kantor pertanahan Bitung, rabu (31/07/2024)

    Dalam penjelasannya bahwa Layanan Elektronik itu akan mulai berlaku setelah Lounching pada 02 Agustus 2024.

    " Kantor Pertanahan Bitung Siap Menuju Kantor Elektronik, dengan merapkan Layanan Sertifikat Elektronik setelah nanti selesai Lounching, " ungkap Tarigan

    Untuk Layanan Elektronik ini, lanjutnya sudah berlaku di 33 kantor Wilayab BPN, Hanya dua daerah yaitu Sulawesi Utara dan Papua yang belum menerapkannya.

    " Karena itu.  Kantor Pertanahan kota Bitung akan siap menuju Kantor Elektronik yang akan menginplementasikan penerbitan dokumen berbasis elektronik, " terang Tarigan

    Adapun tujuannya ungkap Tarigan adalah; 
    1. Untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dan pendaftaran tanah

    2. Menjamin pengeleloaan arsip dan warkah Pertanahan, menjalankan Fungsi Mitigasi atas bencana Alam seperti banjir. Longsor dan gempa bumi,

    3. Mengurangi kewajiban masyarakat untuk datang ke Kantor Pertanahan hingga 80 persen.

    4. Mempersempit ruang gerak Mafia tanah dengan digitalisasi dan Layanan elektronik.

    5. Menaikan nilsi Registering Property dalam rangka memperbaiki peringkat EoDB Indonesia.
    6. Dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan transaksi elektronik.

    Untuk layanan elektronik, ungkap Tarigan, itu mencakup Alih Media, Pendaftaran pertama kali, Pemeliharaan data pendaftaran Tanah, Pencatatan Perubahan data dan Informasi, Roya, Hak Tanggungan dan Surat keterangan pendaftaran Tanah. 

    Dan yang harus disiapkan, Sarana infrastruktur  yang mendukung layanan elektronik seperti Perangkat Komputer dan jaringan Internet yang stabil dan Print cetak Laserjet duplex.

    Terkait layanan ini kata Kepala Pertakan dilakukan bertahap, Sosialisasi ke semua pihak, agar masyarakat bisa agar tidak menimbul masalah karena semua layanan nantinya akan beralih ke elektronik dengan melalui sejumlah proses, mulai Alih media kemudian Validasi.


    " Layanan berbasis elektronik ini keamanannya lebih terjamin. Memudahkan masyarakat. Jika hilang tinggal diprint kembali. Jadi Pasti Aman, " tandasnya.  (AH)

    bitung
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    Resmi di Tutup, Maurits: Festival HAM Jadi...

    Artikel Berikutnya

    Komisioner KPU RI, Betty Idroos Monotoring...

    Berita terkait