BITUNG, - Antrian BBM Bawa Petaka, Yufaldy Lamogia alias YL (31) merenggang Nyawa di tangan teman sendiri. Sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP / 700 / VIII / 2023 / SPKT / POLRES BITUNG / POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 24 Agustus 2023;
Kejadian yang terjadi pada 04 Agustus 2023 di SPBU BCL Kelurahan Manembo-Nembo ini berawal dari antrian Mobil BBM yang memicu pertikaian Adu mulut antara Korban YL dan tersangka Josua Rumentor alias JR (19) sehingga berakibat terjadinya penginayaan pembunuhan menggunanakan Pisau Badik.
Hal ini diungkap Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa SIK dalam Kompresi Pers bersama para awak media Biro Bitung di Mapolres Bitung, jumat (25/08/2023).
Bahwa kronologis terjadinya penganiayaan terhadap JR alias Aba, di awali adu mulut dengan korban YL alias Aba yang dalam kondisi Mabuk mencari-cari masalah saat pengantrian pengisian BBM.
Korban yang marah-marah terjadi adu mulut dengan tersangka. Kemudian tersangka pergi ke Mobil mengambil Pisau Badik dari dalam mobil dan berjalan kembali smbil berteriak mengeluarkan Makian.
Mendengar makian tersebut korban YL alias Aba mendekati tersangka (JR) menanyakan hal itu, dan terjadi adu mulut. Tersangka yang sudah di sulut amarah langsung mengeluarkan Sajam jenis Badik terbuat dari Besi Putih yang diselipkan di pinggangnya dan langsung menikam korban di Dada Kiri kemudian disusul tikaman kedua yang sempat di tangkis dengan tangan kiri Korban. Sehingga korbanpun melarikan diri
Korban YL alias Aba mengalami Luka serius dan sempat di bawah ke Rumah Sakit Umum Manembo-nembo untuk mendapatkan penanganan Medis, Namun tak bisa tertolong karena sesampainya di Rumah Sakit Korban sudah Meninggal Dunia.
Setelah kejadian Tersanga yang juga residivis dalam kasus Sajam dan pernah mendekam di Lapas Bitung ini melarikan diri.
Setelah menerima Laporan Kepolisian Resort Bitung dalam kurubg waktu kyrang dari satu jam berhasil mengamankan Tersangka JR dalam berikut barang bukti pisau Badik Besi Putih
" Tersangka Josua Rumetor alias JR (19) warga Mangga Dua Kecamatan Girian Indah ini disangkakan dengan Pasal 338 KUHPIDANA SUB Pasal 354 (2), dan SUB Pasal 351 dengan ancaman 15 Tahun Penjara, " pungkas Kapolres
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
Diketahui bahwa terdapat 3 (Tiga) titik luka pada Korban yakni ;
Luka Tikam di Dada sebelah kiri
Luka robek ditangan sebelah kiri
Luka Tusuk diselangkangan kiri. (AH)