BITUNG - Penyalahgunaan pengangkutan Niaga BBM bersubsidi Jenis Solar bukan rahasia umum lagi, pasal pekerjaan menggiurkan dan memberikan keuntungan menjadi kesempatan oleh para pelaku melakukan penimbunan yang kemudian di jual kembali.Seperti halnya terjadi di daerah Kompleks Kolombo Kelurahan Bitung Barat Dua Kecamatan Maesa kota Bitung, Selasa (10/01/2023) pukul 13-00.wita.
Berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR : LP/A/11 / I / 2023 / SPKT / POLRES BITUNG, Tanggal 10 Januari 2023, Polisi Polres Bitung berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku penimbun berikut barang Bukti jenis BBM Solar.
Para Pelaku ditemukan anggota di rumahnya JJMT alias EMI Kompleks Kolombo Kel. Bitung Barat Dua Kec. Maesa Kota Bitung. Bersama barang bukti.
Bahwa modus operandi diduga Pelaku dengan membawah mobil jenis microbus menggunakan tangki standart membeli minyak di SPBU tangkoko dan SPBU Wangurer.Kemudian BBM jenis solar itu dibawah kerumah MFT dikumpul, stelahnya oleh MFT dibawah kerumahnya Junianto Jeremia James Taidi NIANTO di Kompleks Kolombo Kel. Bitung Barat Dua Kec. Maesa Kota Bitung untuk dijual.
Para Pelaku ditemukan anggota di rumahnya JJMT alias EMI Kompleks Kolombo Kel. Bitung Barat Dua Kec. Maesa Kota Bitung. Bersama barang buktinya.
Melanjutkan Kapolres AKBP Alam Kusuma S Irawan SH.SIK.MH pun mejelaskan bahwa terkait Penangkapan truk pengangkut BBM Jenis Pertalite milik Pertamina No Lambung No.35 dengan No. Pol, DB 8953 QL Bahwa Kendaraan yang dikemudikan Sopir BP alias Bony (43) berhasil diamankan Polres Bitung saat sedang "Kencing"
Dalam keterangannya Kapolres mengungkapkan bahwa Kendaraan yang dikendarai Bony Keluar dari Depot Pertamina 10 Januari 2023 pukul 05-30 untuk tujuan SPBU Manado, namun sebelum Ke tempat tujuan pada 06-00 Wita masuk ke Gedung PT JOBROINDO,
Kemudian terduga pelaku bertempat tinggal di Kecamatan Maesa Ini melakukan aksinya membuka Segel Tangki dan mengeluarkan " Kencing"
" Aksi pelaku membuka segel Tangki kemudian mengeluarkan BBM Jenis Pertalite menggunakan Ember penampung yang kemudian dituangkan kedalam gelon ukuran 25 liter sebanyak 7 gelon.
" Gelon-gelon tersebut kemudian dipindahkan di dalam Mobil Honda Brio No.Pol. DB 1104 LG.jelas Kapolres Saat Jumpa Pers diAula Komlpeks Polisi Pinokalan Kecamatan Ranowulu, Jumat (13/01/2023)
Pelaku berikut Barang Bukti sudah dimankan 1 (Satu) Unit Mobil Merk : TOYOTA DYNA SHORT Jenis : Microbus Mopen Warna Abu-Abu Metalik Polisi : DB 7088 B, Honda Brio Abu-abu Metailk DB 1104 LG, Truk Tangki Warna Merah Putih Jenis Dyna No Pol.8953 QL
13 (tiga belas) gallon 25 liter berisikan minyak solar dan 5 (lima) gallon 20 liter berisikan minyak solar.
Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. (Ancaman Pidana Penjara 6 (enam) tahun denda paling tinggi Rp 60.000.000.000, - (enam puluh miliar rupiah)." Tegas Kapolres