MANADO, - Tim Resmob Polres Bitung aman remaja berinisial TP (19).terduga pelaku aniaya di Kakenturan Dua Kecamatan Maesa Bitung pada Kamis 25/01 2024 lalu, sekitar pukul 00-30 Wita terhadap korban Novalove Kento
"Pelaku ditangkap hari Senin, 11 Maret 2024 sekitar pukul 02.40 Wita, di Kelurahan Kakenturan Dua Kecamatan Maesa Kota Bitung, " kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi.
Penganiayaan lanjut Iwan , terjadi karena salah paham Saat sedang pesta miras bersama, pelaku dan korban sempat adu mulut gara-gara teman korban dipukul oleh pelaku di pangkalan ojek Kakenturan Dua.
" Pelaku kemudian memukul dan menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit, " jelasnya.
Kemudian korban yang terkena sabetan clurit yang mengena di punggung bagian belakang, langsung pergi menyelamatkan diri dengan temannya.
Kasus ini lantas dilaporkan korban dan ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polres Bitung. (***)
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|