BITUNG - Kepolisian Polres.Bitung akhirnya berhasil ungkap Tersangka pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan yang terjadi pada 19 Agustus 2024 di Kos-kosan Mawar Kelurahan Manembo-Nembo atas Kecamatan Matuari Bitung
Meski Sempat mengalami kendala, Upaya pengungkapan kasus atas terduga pelaku kriminal inipun berbuah hasil. Polisi Resort (Polres) Bitung berhasil menangkap pelaku pada rabu 04 September 2024.
Hal itu disampaika Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai SH .SIK.MH pada Press Confrence didampingi Kasie Humas IPTU Abdul Natip Anggai bersama Kasat Reskrim IPTU I Gede Indra Asti Angga Pratama STrK, SIK MH. bertempat di Mako Polres Bitung, jumat (06/09/2024)
Kapolres mengungkapkan kronologis kejadian bahwa Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar jam 08-30 tersangka Adja Alias AKRI, (20 ), berngkat mengantarkan Pacarnya ke Perusahaan Pengalengan Ikan.
Setelah menurunkan Pacarnya, Lanjutnya, tersangka kemudian kembali ke Kos-kosan dengan alasan ingin mengangkat Pakaian jemuran. yang kebetulan berada ddi depan kamar no.6 (kamar korban) MI alias mutia (18). Dan melihat pintu Kamar korban sedikit terbuka.
Kemudian mengantar dan meletakan pakain di kamar tempat tidurnya, setelahnya berjalan menuju kekamar dan membuka pintu kamar korban.
Melihat korban sedang tertidur menggunakan daster yang tersingkap yang membuat hasrat semakin memuncak. tersangkapun lalu mengunci pintu kamar korban dengan grendel.
Tersangka kemudian naik memeluk dan ingin menyetubuhi korban. namun korban terbangun. Sehinga kemudian pelaku mencekik leher dan menggigit pipi kiri korban. Melihat korban yang sudah tak bergerak (tak bernyawa) pelaku menyetubuhi korban.
Setelah selesai menyetubuhi korban. saat hendak keluar kamar tersangka kemudian mengambil HP merek Redmi Note 9 warna biru dan uang sebesar Rp. 150.000, -(seratus lima puluh ribu rupiah) milik korban, tersangka lalu pergi menggunakan sepeda motor menuju ke perusahaan untuk bekerja.
Kapolres mengatakan bahwa Pengungkapan kasus sedikit mengalami kesulitan oleh karena tidak adanya saksi yang melihat dan mengetahui peristiwa itu.
"Mekipun tempat kejadian itu ramai, tapi tidak ada satu pun penghuni kos yang mengetahui dan menyaksikan kejadian, sehingga menyulitkan Kepolisian melakukan penyelidikan awal." Jelas Kapolres.
Lanjutnya, polisi kemudian mempersempit ruang lingkup penyelidikan dengan mengambil sampel darah dari penghuni kos-kosan untuk uji sampel DNA,
Dari Hasil pengujian sampel darah yang ditemukan di TKP, bahwa sesuai hasil Labfor, cairan sperma yang ditemukan pada kemaluan korban identik dengan hasil pemeriksan sampel DNA Tersangka ADjA alias Akri.
" Pelaku kemudian kita Tangkap, di lokasi kerjanya. Dan Saat penangkapan, pelaku coba melarikan diri sehingga polisi lakukan tindakan tegas terukur , " kata Kapolres
" Terhadap Pelaku kita jerat dengan Pasal 15 ayat (1) huruf J dan O Undang Undang RI No 12 tahun 2022 Tentang Perbuatan seksual yang dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya mengakibatkan mati ancaman hukuman 17 tahun, dan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun, " serta pasal 365 ayat (3) ancaman hhkuman 15 tahun, " tutupnya. (AH)