BITUNG – Tim Resmob Polres Bitung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di sekitar Pasar Girian, pada Kamis 01/02/2024 lalu.
Hal itu disamlaikan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi. Bahwa dalam pengungkapan itu petugas mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
" Terduga pelaku laki-laki berinisial SH (65) berhasil diamankan Kamis 08/02/2024 malam, di wilayah Kecamatan Girian, Kota Bitung, ” kata Iptu Iwan, Jumat (09/02/2024) pagi
Menurut kasie humas, Kronologi kejadian, sekitar pukul 14.30 WITA terduga pelaku berjalan kaki dari tempat kost-nya ke Pasar Girian, dan sampai di TKP sekitar 30 menit kemudian.
Terduga pelaku lalu melihat sepeda motor Honda Revo milik korban terparkir di sekitar pasar, yang kunci kontaknya tertinggal. Selanjutnya pelaku mendorong sepeda motor dan membawa kabur dan menjualnya di wilayah Kecamatan Maesa, Kota Bitung, dengan harga sekitar Rp2, 5 juta.
Setelah kejadian, korban berusaha mencari sepeda motornya dibeberapa tempat namun tak membuahkan hasil, besoknya korban pun melapor ke Polres Bitung.
Berdasarkan Laporan Petugas segera melakukan penyelidikan hingga mengamankan terduga pelaku. Dalam pengembangan kata Iwan, petugas juga berhasil menemukan barang bukti satu unit sepeda motor.
“Terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses lebih lanjut, ” pungkasnya (AH)