BITUNG - Berdasarkan Laporan Pol Atas No.Lp/B/479/VI/2023/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulut, tanggal 12 Juli 2023, tas nama Paul Iwan Batuna, terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan, yang dilakukan Lientje Sanger, S.Sos, Jaria Elias dan Hasan Saman Cs.
Bahwa Indikasi keterlibatan mafia tanah di eks HGU Kinaleosan milik keluarga Batuna yang berlokasi di Girian Indah ini dalam proses pihak Kepolisian Resort Bitung
Pasalnya, lahan seluas 15 hektar milik keluarga Batuna menjadi objek dan diperjualbelikan oleh oknum-oknum sindikat mafia tanah dengan tersistimatis.
Aksi jual beli lahan milik Keluarga Batuna yang berjalan sejak 2020 melibatkan salah satu perangkat Kelurahan Girian Indah dengan melakukan pemalsuan register tanah untuk tujuan manipulasi.
Padahal, sejak 2004 Keluarga dr Hansie Batuna adalah pemegang SHM yang sah dan itu tercatat di buku register tanah kelurahan tapi “dikaburkan” dengan memunculkan nama baru pemilik lahan.
" Bermodalkan dokumen itu, oknum lain yang masih bagian dari sindikat, mencari calon pembeli lahan yang dijual per kavling sebesar Rp10 juta hingga Rp15 juta." Kata Didi, rabu (09/08/2923)
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Bahkan harga per kavling Ungkap Didi itu bisa dicicil sesuai kemampuan pembeli. Akibatnya, banyak warga yang tergiur dengan harga tanah yang murah dan bisa dicicil pula.
Dari data yang didapat, paling sedikit ada 53 warga yang tergiur dengan harga tanah murah dengan cara menyicil. Jumlah 53 warga ini sendiri adalah “nasabah” dari satu oknum sindikat dan ditengarai ada beberapa oknum yang ikut memasarkan tanah milik Keluarga dr Hansie Batuna.
Praktek sindikat mafia tanah ini sendiri dibenarkan Didi Koleangen Koordinator Tim Kuasa Hukum Keluarga dr Hansie Batuna.
Dimana menurutnya, pihaknya juga mendapat fakta yang sama serta didukung bukti-bukti yang mengarah ke sindikat menjual lahan milik Keluarga dr Hansie Batuna.
“Berdasarkan bukti-bukti dan modus yang ditetapkan, kami Tim Hukum Keluarga Batuna menyimpulkan bahwa ini sindikat penipu yang bergerak secara tim, ” jekasnya
Didi juga menyatakan, bahwa ada yang mendesain skema atau bahasa hukum disebut intelektual dader. Ada yang maju ke pengadilan, ada yang mengorganisir masyarakat, ada yang jadi sales sekaligus tukang promosi penjualan kavling tanah milik Keluarga Batuna
“Intinya, mereka dibujuk rayu dengan janji-janji seolah-olah menghipnotis para calon korban agar sukarela menjadi korban. Ironinya yang terperdaya adalah masyarakat golongan bawah, ” katanya.
Berdasarkan fakta-fakta itu, pihaknya terpaksa melakukan proses pengosongan lahan setelah memberikan waktu kurang lebih dua tahun kepada warga agar segera angkat kaki.
“Proses eksekusi terpaksa kami lakukan dengan tujuan menghentikan lebih bertambahnya korban-korban baru. Juga dengan harapan, para oknum-oknum yang terlibat memperdayai masyarakat diproses hukum karena sudah banyak korban, ” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Marcelus Yugo Amboro SIK menyatakan pihaknya sudah menerima laporan terkait aktivitas jual beli lahan Keluarga dr Hansie Batuna.
Bahkan kata Mercelus, laporan itu sementara ditindaklanjuti dengan mengumpulkan bukti dan saksi-saksi.
“Sementara berproses. Masih tahap lidik, kalau ada perkembangan pasti akan kami informasikan, ” kata Yugo.(AH)