Menuju Kantor Elektronik, Kantor Pertanahan Bitung Segera Terapkan Layanan Sertifikat Elektronik

    Menuju Kantor Elektronik, Kantor Pertanahan Bitung Segera Terapkan Layanan Sertifikat Elektronik
    Kepala Pertanahan kota Bitung , Budi Tarigan SH.MH Sosialisasi Layanan Sertifikat Elekteonik

    BITUNG - Mayarakat harus tahu Badan Pertanahan Nasional Siap Menuju Kantor Elektronik, dengan Pelayanan Sertifikat Elektronik yang akan mulai Lounching pada 02 Agustus 2024.


    Hal itu disampaikan Kepala Badan Pertanahan kota Bitung Budi Tarigan SH. MH dalam Sosialisasi bersama para PPAT/S dan Stackholder terk8ait beserta insan Media bertempat di Aula Pertemuan Kantor Pertanahan kota Bitung, rabu (31/07/2024).

    Bahwa Layanan Sertifikat Berbasis Elekternik ini kata Budi sudah Berlaku di 33 Kantor Wilayah BPN, yang belum adalah Sulawesi Utara dan Papua. 

    Karena itu lanjutnya, Kantor Pertanahan kota Bitung ungkap Budi Tarigan siap menuju Kantor Elektronik, yakni Kantor pertanahan yang menginplementasikan Penerbitan Dokumen Elektronik pada layanannya. dengan maksud;

    1. Untuk mewujudkan moderisasi Pelayanan Pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha. Dan pelayanan publik kepada masyarakat. Perlu mengoptimalkan Pemanfaatan tekhnologi Informasi dan komunikasi dengan menerapkan Pelayanan Pertanahan beebasis Elektronik.


    2. Untuk mewujudkan pelayanan Pertanahan berbasis elekteonik Sebagaimana dimaksud hasil kegiatan pendaftaran tanah diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik 

    Adapun tujuannya ungkap Budi Tarigan adalah; 
    1. Untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dan pendaftaran tanah,

    2. Menjamin pengeleloaan arsip dan warkah Pertanahan, menjalankan Fungsi Mitigasi atas bencana Alam seperti banjir. Longsor dan gempa bumi,
    3. Mengurangi kewajiban masyarakat untuk datang ke Kantor Pertanahan hingga 80 persen.

    4. Mempersempit ruang gerak Mafia tanah dengan digitalisasi dan Layanan elektronik.

    5. Menaikan nilsi Registering Property dalam rangka memperbaiki peringkat EoDB Indonesia.

    6. Dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan transaksi elektronik.


    Layanan yang dilayani secara elektronik ungkap Tarigan, itu mencakup Alih Media, Pendaftaran pertama kali, Pemeliharaan data pendaftaran Tanah, Pencatatan Perubahan data dan Informasi, Roya, Hak Tanggungan dan Surat keterangan pendaftaran Tanah. 
     " Yang harus disiapkan, Sarana infrastruktur  yang mendukung layanan elektronik seperti Perangkat Komputer dan jaringan Internet yang stabil dan Print cetak Laserjet duplex." Tandasnya.

    Lanjut Budi Tarigan, dilakukan secara bertahap, perlu sosialisasi semua pihak, agar bisa diketahui masyarakat.sehingga kedepannya tidak menimbkan masalah. Jadi semua Layanan Sertifikat akan beralih ke Elektronik.

    Untuk membuat Sertifikat Tanah elektronik tambahnya, itu melalui sejumlah proses, mulai dari peralihan Media, kemudian Validasi.


    " Layanan berbasis elektronik ini keamanannya lebih terjamin. Jika hilang tinggal diprint kembali. Jadi Pasti Aman, " tegasnya. (AH)

    bitung
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    Tak Kantongi Dokumen PKKPRL, KKP Hentikan...

    Artikel Berikutnya

    Komisioner KPU RI, Betty Idroos Monotoring...

    Berita terkait