Luar Biasa, Kajari Bitung Esekusi Panglima Waraney Ke Rutan Lapas

    Luar Biasa, Kajari Bitung Esekusi  Panglima Waraney Ke Rutan Lapas
    Kajari Bitung Dr Yadyn SH MH

    BITUNG - Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr Yadyn SH.MH berkomitmen tuntaskan Persoalan Hukum  baik Kasus Pidana Khusus maupun Umum yang telah memiliki Putusan Incrah tanpa tembang pilih.

    Setelah berhasil eksekusi sejumlah pelaku kasus pidana mantan Penyidik KPK RI ini kembali Eksekusi Pimpinan Ormas Adat Tommy Randonuwu atas Kasus Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasir ( Galian C) pada kamis  22 Agustus 2024. Berdasarkan Putusan MA.RI Tahun 2022

    Kajari yang  kini menjadi fenomena di bicarakan masyarakat kota Bitung atas kiprah Dedikasinya tak sedikitpun memberikan ruang bagi para pelaku pidana. Tommy yang dikenal sebagai Panglima Ormas Waraney  tak berkutik dan menjadi terpidana di Rutan Lapas Bitung.

    Dalam keterangan kepada sejumlah Media, bahwa pelaksanaan Eksekusi atas Terpidana sebelumnya sudah dikumunikaskan dua hari sebelumnya. Terpidana sangat Kooperatif.

    " Proses eksekusi berjalan baik,   dan Terpidana kita bawa dari Kantor Kejaksaan  ke Rutan Lapas Tawaan Bitung." Terangnya. 

    " Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI tahun 2022, yang menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun. denda 1 milyar subsider 3 bulan." Tegas Yadyn

    "Terpidana melanggar pasal 109 juncto pasal 36 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana, " sambungnya (AH

    bitung
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    Maurits Mantiri : Apresiasi dan Berterima...

    Artikel Berikutnya

    Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LLM : Baleg DPR...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan

    Ikuti Kami