BITUNG - Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr Yadyn SH.MH berkomitmen tuntaskan Persoalan Hukum baik Kasus Pidana Khusus maupun Umum yang telah memiliki Putusan Incrah tanpa tembang pilih.
Setelah berhasil eksekusi sejumlah pelaku kasus pidana mantan Penyidik KPK RI ini kembali Eksekusi Pimpinan Ormas Adat Tommy Randonuwu atas Kasus Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasir ( Galian C) pada kamis 22 Agustus 2024. Berdasarkan Putusan MA.RI Tahun 2022
Kajari yang kini menjadi fenomena di bicarakan masyarakat kota Bitung atas kiprah Dedikasinya tak sedikitpun memberikan ruang bagi para pelaku pidana. Tommy yang dikenal sebagai Panglima Ormas Waraney tak berkutik dan menjadi terpidana di Rutan Lapas Bitung.
Dalam keterangan kepada sejumlah Media, bahwa pelaksanaan Eksekusi atas Terpidana sebelumnya sudah dikumunikaskan dua hari sebelumnya. Terpidana sangat Kooperatif.
" Proses eksekusi berjalan baik, dan Terpidana kita bawa dari Kantor Kejaksaan ke Rutan Lapas Tawaan Bitung." Terangnya.
" Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI tahun 2022, yang menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun. denda 1 milyar subsider 3 bulan." Tegas Yadyn
"Terpidana melanggar pasal 109 juncto pasal 36 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana, " sambungnya (AH