Kuasa Hukum Keluraga Batuna, Didi Koleangen Minta Maaf dan Tegaskan Hal Ini

    Kuasa Hukum Keluraga Batuna,  Didi Koleangen Minta Maaf dan Tegaskan Hal Ini
    Kuasa Hukum Keluarga Batuna Didi Koleangan

    BITUNG - Keluarga ahli Waris Keluarga Batuna menyammpaikan permohonan maaf oleh karena tidak bisa menghadiri undangan rapat, DPRD kota Bitung.  Pun menyampaikan Apresiasi kepada Lembaga DPRD Kota Bitung.

    Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum ahli Waris Keluarga Batuna, Didi Koleangan, bahwa ketidak hadiran pada undangan Rapat dirinya bahkan Keluarga ahli waris dr. Batuna  berada di luar daerah.

    Pertama-tama, kami atas nama keluarga Batuna sampaikan permohonan maaf oleh karena tidak bisa hadir dalam rapat dan juga terima kasih kepada DPRD kita Bitung

    Namun sayangnya lanjut Didi, undangan tersebut kami terima Via pesan WhatsApp hari ini 18 Agustus 2023 jam 11.09 wita, atau sekitar 2 jam sebelum acara undangan. Itu sangat mendadak.

    " Karena itu, kami mohon maaf se-besar-besarnya oleh karena saat ini Jumat 18 Agustus 2023, seluruh keluarga Batuna berada di luar daerah.sama halnya, saya selaku Kuasa Hukum keluarga Batuna lagi berada di luar daerah., " Tandas Koloangen

    Dilanjutkan, Dirinya pun meminta, jika  Dewan Kota berkenan, mohon tanggapan ini ujar Kuasa Hukum dapat dibacakan dalam rapat dimaksud.

    Sehubungan dengan maksud undangan rapat tentang aspirasi masyarakat terkait eksekusi PN Bitung atas tanah erfack sebagaimana surat undangan tersebut perkenankan saya menjelaskan singkat tentang duduknya persoalan hukum sebagai berikut,

    1. Status hukum tanah tersebut sebagiannya telah diubah statusnya oleh Menteri Agraria/Kepala BPN (tahun 2004) dari tanah Negara menjadi tanah milik sswbagaiman ratusan SHM yang diberikan secara cuma-cumake masyarakat Girian, seluas 20 HA utk Pemprov Sulut, 10 HA utk Pemkot Bitung, Perkantoran, persekolahan, rumah-rumah ibadah, dan lain-lain.

    Sesuai hukum, hak keperdataan pemegang HGU diberikan 8 SHM sesuai penilaian oleh negara. Ternyata pada tahun 2020, 16 tahun kemudian), lokasi tanah 8 SHM tersebut oleh oknum Lurah Girian Indah (Sdr. LS) dinyatakan sebagai milik Hasan Saman dengan  menyelundupkan ke buku register tanah kelurahan Girian Indah.

    Dengan dasar tersebut, ungkap Didi diterbitkan pula berbagai surat lainnya utk penguatannya yg dilanjutkan oleh Lurah penggantinya Sdr. SR.

    Di sisi lainnya, lanjutbya, pada tahun 2019, Hasan Saman dan istrinya Jaria Elias (Tanta Busuk) mengajukan gugatan atas 8 SHM Kel Batuna di PTUN Manado. Hasan Saman dan Jaria Elias kalah dalam perkara tersebut di tingkat pertama PTUN Manado, Tingkat banding PTUN Makasar, dan kasasi di MA.

    Hal ini dapat diklarifikasi dengan  Sdr Richard Lasut yg duduk di sidang-sidang  perkara tersebut, sebagai Kuasa Insidentil dari Hasan dan Jaria.

    Sementara itu, Hasan Saman dan Jaria Elias melalui kaki tangannya men-jual2 tanah kel Batuna ke masy luas dg dalih utk biaya penerbitan SHM atas nama masy dg luas sesuai uang yg dibayarkan. Hal ini bisa diklarifikasi ke sdr. Juniar Mabiang. Saya juga akan melampirkan rekaman video sdr Juniar Mabiang sebagai  klarifikasi.

    Setelah melihat sebaran yg cukup luas dan massif di warga Bitung yang terpengaruh atas bujuk rayu atau iming-iming yang diduga merupakan praktik penipuan, maka tahun 2020 Keluarga Batuna menempuh langkah Hukum Perdata yang berujung eksekusi pada tgl 2 Agustus 2023.

    Dengan demikian, berdasarkan hukum, Para Tereksekusi tersebut bukanlah korban dari eksekusi tetapi merupakan korban dari perbuatan melawan hukumnya sendiri yaitu menduduki dan menguasai tanah orang lain bahkan mengklaim dan men-jual-jual tanah yang bukan miliknya  kepada masyarakat luas.

    Mohon penjelasan ini dianggap sebagai klarifikasi atas gosip-politik bhw Para Tereksekusi se-olah-olah korban bencana alam yang diluar kekuasaan manusia.

    Diakhir, Kuasa Hukum Keluarga Batuna menegaskan bahwa saat ini, proses penegakan hukum pidana sedang berlangsung terkait pemalsuan dokumen, penggelapan hak dan penipuan oleh Penyidik Polres Bitung.

    Juga di ranah perdata masih ada 1 bidang tanah dalam tahap kasasi di MA, dan 1 bidang tanah dalam tahap Bantahan atau Verzet.

    Kesimpulan, kel Batuna belum dapat memberikan komitmen apapun terkait permasalahan ini agar tidak mengganggu penegakan hukum. 

    Didi Koleangan. (***(

    bitung
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    Ketua Umum BIFI Periode 2023-2028, H Tito...

    Artikel Berikutnya

    Wawali Bitung, Hengky Honandar Terima Penghargaan...

    Berita terkait