BITUNG - Kepolisisan Resort Bitung di pimpin Kapolres.AKBP Alam Kusuma S Irawan SH SIK MH gelar Konfrebsi Pers Kasus Penganiaayan menggunakan Sajam dan Senjata Angin bertempat di Loby Mapolres Bitung, Jumat (13/05/2022).
Kapolres mengatakan modus Operandi pelaku SN alias Stenly Nelwan (47) Warga Pinasungkulan Kec Ranowulu ini menganiayaan 2 anggota Polres Bitung dan 2 Masyarakat dengan menggunakan Sajam dan Senapan Angin hingga mengakibatkan korban luka-luka, terjadi pada Kamis 12 Mei 2022 sekitar pukul 06-00 Wita di Kelurahan Pinasungkulan Lk.I Rt-03 Kecamatan Ranowulu kota Bitung.
Adapun Kronologisnya sebagai berikut;
Sekitar jan 06-00 Wita Pagi, pelaku menganiaya korban pertama Ibu Kandungnya, Ritje hingga mengakibatkan luka Sayatan senjata tajam di telinga kanan dan bengkak di dahi, kemudian pelaku melepaskan tembakan menggunakan snapan angin dan memgenai korban kedua (tatangganya) Dolvi saat berada disekitar TKP, yang mengakibatkan luka tembakan di dada kiri hingga menembus punggung.
Beberapa saat usai kejadian, anggota personel Polsek Ranowulu bersama Polres Bitung mendatangi TKP, dan berupaya menangkap pelaku, Namun pelaku melakukannperlawanan sambil mbawa senapan angin dan dua bilah senjata tajam yang mengancam keselamatan Petugas dan warga.
Sekitar pukul 12-45 Wita Petugas menembakan gas air mata kedalam rumah pelaku, namun pelaku tetap melawan dan menyerang petugas menggunakan senjata tajan hingga melukai dua orang petugas, sehingga Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.
"Terhadap Pelaku SN (47) terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat akan di tangkap." Kata Kapolres.
Melanjutkan Kapolres menjelaskan Dua petugas yang mengalami luka sayatan senjata tajam yakni Kasat Samapta Polres Bitung AKP Julius Korompis Mengalami luka kaki kiri, dan Kanit Turjawali IPDA Ferry Montolalu mengalami luka di jari kelingking kanan. Sehingga Pelaku dan 4 orng korban di larikan ke RSUD Kota Bitung.
" Untuk Pelaku dan korban Ibu Kandungnya di rujuk ke Rumah Sakit Kandouw Manado, sementara Korban Dolvi (warga) dan dua Petugas rawat jalan." tandasnya
Dan untuk Barang bukti berupa 1 Pucuk Senapan Angin, 1 bilah Parang dan 1 Bilah Pisau sudah diamankan di Mapolres Bitung.
" Pelaku di sangkakan dengan pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 (10 tahun) dan atau pasal 251Ayat (2) KUHP Pidana 5 Tahun, Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP Pidana 2 tahun 8 bulan atau Pasal 212 KUHP Pidana 1 tahun 4 bulan." Tutupnya
Diketahui 4 Korban Penganiayaan terdiri 2 Masyarakat dan 2 Anggota Polisi Polres Bitung adalah;
1. Ritje Mogonta, Ibu Kandung pelaku (79)
2. Dolvi Worang, Tetangga pelaku (49)
Anggota Polisi
3. AKP Julius Korompis, Kasat Samapta (56)
4.IPDA Ferry Montolalu, Kanit Patroli Samapta (56). (AH)