BITUNG - KPU Kota Bitung setelah selesai Rapat Pleno terbuka pengundian dan penetapatan Nomor Urut Pasangan Calon, pun bersepakat melanjutkan Dekrarasi Damai bertempat di GOR Dua Sudara Bitung.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Bitung Deslie Sumampouw kepada sejumlah Media usai Pleno penetapan Nomor Paslon. Bahwa Setelah penetapan nomor urut kita berkomitmen melaksanakan Deklarasi Kampanye Damai.
Karena itu. Kata Deslue Pihaknya meminta kepada kedua pasangan calon untuk menjaga keamanan ketertiban dan kenyamanan.
" Jadikan pesta Demokrasi ini pesta yang riang gembira yang menyenangkan untuk masyarakat kota Bitung. Itu harapan kami, " imbuhnya.
Terkait Deklarasi Damai jika nantinya ada indakasi pelanggaran oleh Paslon Deslie mengatakan bahwa menjadi salah satu strategi KPU sendiri dalam melaksanakan sosialisasi agar supaya masyarakat tahu. Namun, jika ada Paslon yang melanggar tentunya ada teman-teman Bawaslu yang akan mengawasi.
" Tali kami yakin baik Paslon nomor Urut 1 maupun Paslon No urut 2 melalui LO nya, selama ini sudah bekerja, berkolaborasi dan bersinergi dengan baik dengan KPU kota Bitung dalam rangka semua program, tahapan dan kegiatan di Pilkada ini, " Tandasnya.
Baca juga:
Zainal Bintang: Pancasila
|
Deslie juga menjelaskan bahwa Setelah Deklarasi Damai, Sesuai PKPU 8 mulai tanggal 25 September, selama 60 hari dilaksanakan kampanye tatap muka, kampanye terbatas dan rapat umum yang hanya dilakukan hanya satu kali..
Jadi, tadi malam kata Deslie sudah disepakati oleh kedua pasangan calon, bahwa rapat umum itu terakhir dilaksanakan tanggal 21 dan 22 dan sudah disepakati juga harinya.
" Tentunya kami mengapresiasi kepada LO kedua pasangan calon yang sudah boleh mengikuti semua tahapan, dan aturan yang sudah disampaikan KPU Kota Bitung. Artinya tanggal 21 itu kampanye akbar terakhir dari paslon nomor 1 dan tanggal 22 kampanye akbar atau rapat umum dari nomor urut 2, " ungkapnya.
Kemudian tambah Deslie tanggal 23 itu tinggal rapat-rapat terbatas Dan kita juga sudah menyepakati dengan Bawaslu kota Bitung di tanggal 23 itu ada pembersihan alat peraga Kampanye.
Deslie juga menjelaskan, Rapat terbatas dan tatap.muka sesuai PKPU 8, massa untuk setiap pasangan calon 500 hingga 1000 massa.
" Untuk rapat umum kita sepakati untuk setiap pasangan calon kita sepakati 20 ribu massa. Dan untuk batas pengeluaran Dana Kampanye itu sebesar 16.5 Miliar rupiah. Jadi itu batas Dana Kampanye, " tutupnya. (AH)