BITUNG - Resmob Polres Bitung amankan 2 lelaki pembawa Sajam jenis pisau tikam atau pisau badik.di Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Matuari kota Bitung.
Bahwa berdasarkan laporan masyarakat telah terjadi keriburan, Tim 1 Resmob polres Bitung yang di pimpin Kanit Ipda Degi Pateh menuju TKP dan mendapati sejumlah anak muda berboncengan menggunakan Sepeda motor. Yang kemudian menghentikannya dan melakukan pemeriksaan dan mendapati 2 Pemuda membawa sajam.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Kapolres Bitung, AKBP. Tommy Bambang Souissa, SIK, melalui Kasie Humas Polres Bitung Ipda Iwan Satiyabudi membenarkan hal itu. Bahwa kedua Lelaki yang belum diketahui Identitasnya tersebut diamankan Tim 1 Resmob Polres Bitung.
Ipda Iwan menjelaskan, Bahwa berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/30/XII/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BITUNG/POLDA SULUT, tanggal 03 Desember 2023, sekitar pukul 02.30 wita, tanggal 03 Desember 2023, Tim 1 Resmob Polres Bitung langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dimana di dapati beberapa anak muda berboncengan menggunakan sepeda motor.
“ Tim 1 Resmob Polres Bitung langsung menghentikan dan lakukan pemeriksaan. Dan di dapati 2 pemuda yang belum diketahui identitasnya membawa sajam. Kemudian keduanya bersama barang bukti diamankan ke Mako Polres Bitung guna melakukan pengembangan." kata Iwan Minggu (03/12/2023)
Lanjut Kasie Humas, dari hasil interogasi kedua tersangka yakni, AH alias Andre (22) dan JT alias Jul, (17) warga Kelurahan Wangurer Timur. Dari tangan mereka kata beber Iwan, Polisi berhasil mengamankan 2 buah sajam jenis badik, satunya terbuat dari besi biasa dengan gagang kayu, dan satunya lagi terbuat dari besi biasa dengan gagang kayu yang dililitkan lakban berwarna hitam, serta 1 buah pelontar panah wayer, dimana panah wayernya masih dalam penyelidikan dimana keberadaanya.
" Adapun Kedua tersangka ini dijerat dalam undang-undang darurat nomor 12, tahun 1951, tentang penyalahgunaan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1, " tegasnya. (AH)