BITUNG - Dalam rangka perlindungan ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, , berdasarkan undang – undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta, kementerian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia mengeluarkan surat pencatatan ciptaan kepada pemerintah kota Bitung yang di tanda tangani oleh direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto an. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H.Laoly
Melalui surat permohonan EC 00202231341 tertanggal 24 mei 2022 yang di layangkan oleh Pemerintah kota Bitung akhirnya " Ruang Sepakat'’ Pemerintah kota Bitung memiliki Hak Cipta dengan jenis ciptaan Karya Siaran, Judul Ciptaan Ruang Sepakat yang telah di umumkan untuk pertama kali di wilayah Indonesia yaitu kota Bitung pada 03 Mei 2021. Dimana Jangka waktu perlindungan ini berlaku selama 20 tahun sejak karya siaran ini pertama kali di siarkan.
Wali kota dan Wakil wali kota Bitung berterima kasih kepada para pencetus ide ruang sepakat ini, " Kami berterima kasih kepada generasi muda yang ada di kota Bitung ini yang sudah memberikan ide, melaksanakannya juga sampai sekarang dan ke depan nantinya, Kami Pemerintah masih menunggu ide-ide lainnya dari para generasi muda kota Bitung.” Ungkapnya
Seperti diketahui bersama bahwa ruang sepakat ini setiap bulan berjalan di tayangkan secara langsung, dan menjadi wadah dimana masyarakat bisa berinteraksi dengan wali kota dan wakil wali kota Bitung secara langsung melalui media sosial dengan memberikan pertanyaan, tanggapan serta solusi terkait permasalahan yang terjadi di kota Bitung.
Permohonan Pengajuan melalui Dinas Komunikasi dan Unformasi, Kerja Keroyokan antara bidang prasarana dan sarana informatika dan bidang layanan informasi, humas dan persandian. (***AH)