BITUNG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara melaksanakan pembagian kebutuhan dasar kepada warga binaan. (05/03/2024)
Pembagian ini dilakukan sebagai bentuk upaya Lapas Bitung dalam memenuhi hak-hak warga binaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa setiap narapidana dan anak didik berhak mendapatkan perawatan jasmani, termasuk pemberian kesempatan untuk melakukan olahraga dan rekreasi, perlengkapan pakaian, serta perlengkapan tidur dan mandi.
Adapun Setiap warga binaan mendapatkan satu paket berupa peralatan makan dan minum, peralatan mandi, dan juga pakaian, yang dibagikan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Bitung, Syukron Hamdani, dan jajaran Pejabat Struktural.
Lebih lanjut, Syukron berharap kegiatan ini dapat menjaga hak-hak para warga binaan agar dapat terpenuhi sebagaimana diamanatkan oleh perundang-undangan yang berlaku.
" Hak-hak para warga binaan merupakan prioritas kami, kegiatan ini diharapkan juga dapat menjaga kesehatan, kebersihan mereka selama menjalani masa pidana, " ungkap Syukron.(***)