BITUNG - Usai Kejadian, Tim Resmob Polsek Maesa mengamankan empat terduga pelaku penganiayaan di Pasar Cita, hanya dalam waktu kurang lebih satu jam pada Sabtu (16/3/2024) malam.
Kapolres AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi, tak menampik hal itu itu. Dikatakan bahwa kejadiannya pada Sabtu malam, sekitar pukul 22:00 WITA, di Pasar Cita Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
" Keempat terduga pelaku masing-masing pria berinisial RP (20), DP (20), FA (17), dan JI (16), warga Kecamatan Maesa itu Diamankan satu jam setelah kejadian atau sekitar pukul 23:00 WITA, ” kata Iptu Iwan.
Diduga kuat lanjutnya, keempatnya melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang pria bernama Jordan (23), warga Kota Manado.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Malam itu korban sedang makan bersama teman-temannya di Pasar Cita. Kemudian datang para terduga pelaku, lalu menghampiri korban dan mengajaknya untuk ikut bersama mereka.
“Belum diketahui penyebabnya, tiba-tiba salah seorang terduga pelaku memukul tengkuk korban hingga terjatuh. Para terduga pelaku lainnya lalu ikut memukul korban secara bersama-sama. Kemudian pelaku FA menikam paha kanan korban menggunakan pisau dapur. Kemudian para pelaku melarikan diri, " jelas Iptu Iwan.
Merespons informasi kejadian, Tambahnya Tim Resmob Polsek Maesa segera melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitasnya, kemudian menangkap keempatnya di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
“ Pelaku beserta barang bukti pisau lalu diamankan di Polsek Maesa untuk pemeriksaan lanjut terkait penganiayaan tersebut, ” pungkasnya. (Abd)