BITUNG - Kolaborasi Tim Resmob Polsek Arga bersama Tim Resmob Polsek Maesa Polres Bitung berhasil ungkap dan tangkap tersangka pelaku pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) di lokasi pantai Tasik Desa Pinpin Kecamatan Kema Kabupaten Minut, Minggu, 15/01/2023 malam.
Peristiwa yang terjadi pada rabu 04/Januari 2023 ini berawal dari laporan Stenly Salindeho (26) warga Kakenturan Dua Kecamatan Maesa dengan Laporan Polisi No: LP/02/I/2023/Sulut/Res Bitung/Sek - Arga tanggal 06 Januari 2023.
Kronologis Kejadian, bahwa kedua tersangka Yusuf (17) dan Rabia Badaria (22) pada rabu, 04 januari 2023 sekitar jam 16.00 wita, datang ke rumah korban dengan maksud bersilaturahmi (pesiar) tahun baru ke rumah korban, oleh karena tersangka RB merupakan ponakan korban.
Dan setelah melihat situasi lingkungan Aman tersangka Y merusak kunci stang Stir motor, selanjutnya kedua korbanpun mendorong SPM tersebut ke Jalan Protokol kemudian menghidupkannya dan membawa meninggalkan TKP.
Tak berselang lama, kemudian kedua tersangka berpamitan kepada korban mau bersilaturahmi (pesiar) ke rumah pamannya yang tak jauh dari rumah korban. Sekitar jam 23.50 wita kedua tersangka berpamitan kepada pamannya mau pulang ke Manado.
Saat kedua tersangka melintas didepan rumah korban melihat SPM Yamaha Mio IM3, Merah Maron DB.3851 CU sedang terparkir di halaman rumah korban. Kemudian tersangka RB mengatakan kepada tersangka Y sayang napa itu trget, sambil menujuk kearah SPM milik korban.
Setelah mengamati situasi diseputaran TKP aman, tersangka Y merusak kunci stang setir dan kemudian keduanya mendorong SPM ke jalan protokol, lalu menghidupkan mesinnya dan membawa Spm meninggalkan Tkp.
Hasil interogasi bahwa SPM Yamaha Mio IM3 warna Merah Maron DB 3851 CU di jual oleh tersangka di Desa Timbuale Kec Kwandang Kab Gorontalo Utara dgn harga Rp 1.200.000.
Selanjutnya, hari selasa 17 januari 2023 tim resmob arga menuju lokasi penjualan dan melakukan penyitaan barang bukti SPM.
Keterangan dari kedua tersangka bahwa selain mencuri sepeda motor di Kota Bitung mereka juga pernah melakukan pencurian sepeda motor di Kota Manado sebanyak dua kali yaitu di daerah Dolog malalayang dan di daerah teling.
Pada saat dilakukan penangkapan kedua tersangka tdk melakukan perlawanan. Tersangka berikut barang Bukti diamankan di Mapolsek Aertambga untuk diproses sesuai hukum yg berlaku. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. (AH)
Press Konprens Polsek Aga Bitung