BITUNG - Penyidik Kejaksaan Negeri Bitung lakukan Penggeledahan di Kantor DPRD Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) kota Bitung dan Kantor Badan dan Aset Daerah (BKAD) kota Bitung, kamis (25/07/2024).
Penggeledahan sehubungan dugaan tindak Pidana Korupsi Belanja Perjalanan Dinas pada Sekertariat kota Bitung tahun 2022 - 2023 dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr. Yadyn Palembangan SH.MH bersama Tim Pidana Khusus dan Intelijen Kejari Bitung.
Terpantau, dalam penggeledahan tersebut, Penyidik mengumpulkan sejumlah dokumen dan data untuk dilakukan tindakan hukum penyitaan.
Kajari Bitung Dr Yadyn SH.MH Menyampaikan Kejaksaan Negeri Bitung telah melakukan Penggeledahan berdasarkan sesuai ketentuan Pasal 33 ayat 1 Undang-undang 8 tahun1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum acara Pidana dan berdasarkan Ijin Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bitung Nomor 139/Pd Bit.B.C/2024/PN Bitung tanggal 24 Juli 2024, kami telah melakukan penggeledahan di dua tempat yakni di Kantor Sekertariat Dewan atau DPRD Kota Bitung. Kedua Kantor BKAD kota Bitung.
" Penggeledahan ini terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Belanja Perjalanan Dinas pada Sekertariat Dewan kota Bitung tahun 202 sampai dengan 2023." Jelasnya
Ada berapa kontruksi Modua Operandi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang nantinya pada proses pemeeiksaan akan dilakukan pemanggilan.
Yadyn juga tekankan, dugaan Tindak Pidana Korupsi ini tentunya Kejaksaan Negeri Bitung akan secara Profesional dan porposonal akan melakukan pemeriksaan tanpa tembang pilih.
Dan Insya Allah akan menindak setiap proses dalam penegakan hukum pada tindak pidana Korupsi khususnya dalam penanganan perkara dalam Belanja Perjalanan Dinas pada Sekertariat Dewan DPRD kota Bitung tahun 2022 sampai dengan 2023.
Apakah ada TGR dalam kasus ini, Kajari mengatakan telah mendapatkan informasi, dan jumlah hanya sedikit dan tidak Signifikan. Namun Kejari akan melihat Faktor yang namanya aktif dan pasif remisi dan cidranya. Apakah ini ada unsur kesengajaan, kelalaian ataupun seperti apa.
" Ini menjadi degradasi kami untuk menentukan apa ada atau tidak pertanggunggung jawaban mencedrainya sehingga kami mengkualifikasikan ini sebagai tindak pidana Korupsi." Tegas Kajari.
Lanjutnya Kajari, , dirinya akan meneliti secara kulifikasi, baik sejarah pembuatan kemudian , pertanggungjawaban pidana serta unsur pasif, non pasif yang mencederainya.
Yadyn jug mengatakan. Pengumpulan data ini adalah bagian dari proses mencari atau menemukan alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 184 KUAP.
" Ini adalah upaya melihat sejauh mana peristiwa pembuatan dan pertanggunggung jawaban Pidana dan unsur kesengajaanya. Apakah Sengaja suatu maksudnya atau memang sengaja mensteril dilakukan oleh para pihak. Kami melihat Faktornya kesana." Tandasnya.
Ditambahkannya, bahwa dalam proses penyilikan kemarin, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang terperiksa. Dan kemudian melakukan penggeledahan serta juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan juga akan lakukan pemanggilan dalam proses penyidikan.
Tambahnya, bahwa dalam proses penggeledahan, pihak BKAD Kopooratif. Kejari telah mendapatkan data fakta terkait dengan SP2D, SPM dan beberapa Dokumen lainnya, termasuk di Dewan Laporan Pertanggungjawabannya, dan Bukti-bukti dokumen terkait dengan Hotel Penginapan Perjalanan menggunakan sarana transportasi dan Transportir lainnya.
" Pada prinsipnya tentu Kami melihat bahwasanya ada proses disini yang menjadi konsumsi modus operandi yang akan didalami dalam proses penyidikannya." Pungkasnya. (AH)